Senin, 05 Maret 2012

Spindo Imbau Kemenakertrans Lanjutkan Bantuan Iuran Buat Petani dan Pedagang Pasar
Rabu, 02 November 2011 , 23:02:00 WIB

Laporan: Feril Nawali

IST

  
RMOL. Di tengah arus besar perhatian publik terhadap UU BPJS yang diketok DPR dan pemerintah baru-baru ini, Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (Spindo) mengkhawatirkan surutnya perhatian terhadap sektor informal beroleh perlindungan jaminan sosial.

Apalagi, salah satu kesulitan pekerja informal  menjadi peserta Jamsostek adalah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.

"Kita mendesak pemerintah melanjutkan pemberian iuran terhadap sektor informal untuk menarik mereka menjadi peserta Jamsostek," kata Ketua Umum DPP Spindo H Maliki Sugito di Jakarta (Rabu, 2/11).

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sudah mengesahkan UU BPJS yang nantinya akan dijalankan mulai tahun 2014, dimana BPJS Kesehatan menjalankan jaminan sosial kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan menjalankan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Program itu nantinya juga akan meng-cover sektor ketenagakerjaan informal seperti petani, pedagang pasar dan pengemudi.

Sayangnya, sampai sekarang kepesertaan tenaga kerja informal sendiri masih rendah, dimana untuk meningkatkannya, pemerintah melalui Kemenakertrans membuat kebijakan membayar iuran pekerja informal selama delapan bulan.

Maliki berharap pemerintah terus menyisihkan dana untuk bantuan iuran pekerja informal, mengingat keterbatasan finansial para pekerja informal tersebut. Apalagi, saat ini baru sekitar 600 ribu pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek. Padahal jumlah pekerja informal seluruh Indonesia sekitar 70 juta orang.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah V Jateng dan DIY Yogjakarta Jamsostek Fery Atorid menjelaskan, jumlah peserta pekerja informal yang mendaftar dengan  bantuan pembayaran iuran itu adalah sekitar 500 orang. Dari jumlah tersebut, katanya menambahkan, sekitar 75 persen diantaranya menghentikan pembayaran iurannya karena faktor ekonomi.

"Hanya 25 persen saja yang melanjutkan pembayarannya. Dan saat ini mereka masih tercatat sebagai peserta," kata Fery.

Dia menyebutkan, jenis pekerjaan para pekerja informal itu adalah nelayan, tukang ojek, pedagang di pasar dan petani. Mereka mendapat bantuan pembayaran iuran selama delapan bulan dari Kemenakertrans pada 2006 lalu.

Fery mengatakan, potensi pekerja informal menjadi peserta Jamsostek di Provinsi Jateng sangat besar. Dengan potensi itu, pihaknya kerap melakukan sosialisasi ke sejumlah paguyuban pekerja informal tersebut.

"Namun mereka kesulitan menjadi peserta Jamsostek, karena kewajiban untuk membayar iuran itu menjadi beban," imbuhnya. [dem]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar