Kamis, 18 Agustus 2011

Pekerja Informal Butuh Jaminan Sosial Tenaga Kerja


JAKARTA - Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori mengatakan, pekerja informal sangat membutuhkan program Jamsostek. Pekerja sektor ekonomi informal  lebih rentan dari pekerja formal. Peningkatan kepesertaan Jamsostek dari pekerja informal membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, kata Ansyori.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman beberapa penyelenggara jaminan sosial di luar negeri, mereka membentuk organisasi besar sebagai wadah penjamin peserta Jamsostek dari sektor informal. Artinya, pekerja informal bisa menjadi koperasi untuk kemudian menjadi peserta Jamsostek..
Strategi lain adalah melibatkan pemerintah daerah (pemda). Cara ini sudah berjalan di Kabupaten Purwakarta yang mendaftarkan sedikitnya 22.000 pekerja informal pemda, seperti penyapu jalan menjadi peserta Jamsostek dengan iuran dari APBD.
Kami sedang merintis kerja sama dengan koperasi Swamitra binaan Bukopin di seluruh Indonesia. Nanti koperasi akan meminta calon penerima pinjaman menjadi peserta Jamsostek. Sehingga akan lebih banyak pekerja informal yang menikmati manfaatnya, tutur Ansyori. 
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum lama ini, mengatakan, kesadaran pekerja sektor informal mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) terus meningkat.
Karenanya, pemerintah perlu merespons hal ini dengan lebih mempermudah prosedur pendaftaran peserta program Jamsostek untuk pekerja informal. Pihaknya terus mendorong kepesertaan pekerja informal dalam program Jamsostek dengan menyediakan bantuan subsidi iuran program Jamsostek Tahun 2011 sebesar Rp3,7 miliar di 11 provinsi. Muhaimin mengungkapkan, pekerja informal masih minim perlindungan sehingga membutuhkan program Jamsostek. PT Jamsostek (Persero) harus terus menyosialisasikan manfaat program mereka untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal.
Subsidi iuran program Jamsostek bagi pekerja informal diberikan berdasarkan Peraturan Menteri No 24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja , pekerja informal yang mendapatkan subsidi iuran tahun ini tersebar di Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Subsidi tersebut meningkat hampir 3 kali lipat dari tahun 2010 yang mencapai Rp1,3 miliar. Ada 4.166 pekerja informal di tujuh provinsi yang menerimanya tahun lalu.
Pekerja informal kerap terkendala menjadi peserta program Jamsostek karena tidak memiliki perusahaan sebagai penjamin iuran dan berpendapatan tidak tetap.
Padahal, pekerja informal juga membutuhkan jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian juga seperti halnya pekerja formal, kata Menakertrans.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia Leo TD Sarumpaet,SH , dalam seminar diskusi ' Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sektor Ekonomi Informal Untuk Mendapatkan Jaminan Sosial " belum lama ini di Jakarta ,mengatakan , bahwa sesungguhnya pemerintah harus lebih serius membuat  regulasi yang mendukung pekerja informal , termasuk akses modal ,sehingga dengan demikian akan meningkatkan perekonomian pekerja informal , yang natinya dapat memperluas kepesertaan jamsostek kepada sektor ini.
 [bmb]

PERLU UNTUK KITA KETAHUI



Terbentuknya Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia ( SPINDO ) membawa angin segar bagi pekerja sektor ekonomi informal , yang jumlahnya kini mencapai 73,20 juta jiwa , atau 65 ,77 % dari angkatan kerja nasional.
Kehadiran SPINDO ditengah ketidakpastian peningkatan taraf hidup rakyat akan memberikan harapan baru bagi jaminan keberadaan pekerja sektor informal sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rakyat./
Keberadaan SPINDO menjadi benteng pertahanan bagi pekerja sektor ekonomi informal dalam melakukan kegiatan hak yang sama dalam perekonomian.
Sebagai organisasi yang menaungi jutaan anggota ,SPINDO tidak lagi dipandang sebagai organisasi kecil. Namun besar karena eksistensi dan komitmennya dalam membela hak pekerja sektor ekonomi informal. Pembuktian ini harus  dilakukan berkelanjutan dan terarah, sehingga program SPINDO tetap terkomparatif dengan baik diterima oleh berbagai pihak.
SPINDO memerlukan upaya terus menerus dalam memediasi , menyuarakan, mengapresiasikan, mengakomodir, dan menjembatani kepentingan anggota dengan eksekutif, legislatif,  yudikatif, masyarakat  sehingga visi dan misi dapat tercapai.

Bravo SPINDO......Satu Komando ...untuk kesejahteraan

Leo.TD Sarumpaet ,SH
Sekjen



Minggu, 14 Agustus 2011

SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN DAERAH


SUSUNAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN DAERAH ……………………….
SERIKAT PEKERJA SEKTOR INFORMAL INDONESIA
( DPD SPINDO -………………………………)

Ketua                                                               :
Sekretaris                                                        :
Wakil Sekretaris                                              :
Bendahara                                                      :
Wakil Bendahara                                            :

Dewan Penasehat
Ketua /Anggota                                               :
Anggota                                                           :                                                                        
Anggota                                                           :                                                                        
Anggota                                                           :                                                                        
Anggota                                                           :                                                            

Ketua  I   (Organisasi dan Keanggotaan)                    :
Ketua II   (Kesejahteraan dan Sosial)                          :
Ketua III  (SDM dan Diklat)                                         :
Ketua IV  (Hukum dan Advokasi)                                :
Ketua V   (Hubungan Kelembagaan)                          :
Ketua VI  (Litbang dan Perkoperasian)                       :

Ketua Sektor Pertanian , Perikanan dan Kelautan     :
Ketua Sektor Makanan dan Minuman                        :
Ketua Sektor Pariwisata dan Hiburan                         :
Ketua Sektor Transportasi dan Angkutan                   :
Ketua Sektor Konstruksi dan Bangunan                      :
Ketua Sektor Perdagangan dan Pasar                                    :
Ketua Sektor Seni dan Budaya                                    :
Ketua Sektor Informasi dan Media                             :
Ketua Sektor Jasa dan Pelayanan                               :


PEMEGANG SURAT MANDAT
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN D P D PROVINSI …………………………………………

Mandataris,


Kordinator



Anggota                                                                                                                                  Anggota


Anggota                                                                                                                                    Anggota

Kamis, 11 Agustus 2011

SATU UNTUK SEMUA

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Informal Indonesia Leo.TD.Sarumpaet ,SH

Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia

Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Indonesia ,H.Maliki.S.Sos. Saat pembukaan Diskusi Umum di Jakarta 30 /8/2011