Rabu, 25 April 2012

PT.Jamsostek ( Persero ) Perluas Peserta Pada Pekerja Informal Melalu Bupati / Walikota

PT.Jamsostek ( Persero ) Perluas Peserta Pada Pekerja Informal Melalu Bupati / Walikota JAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mengikutsertakan pekerja informalnya dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dan jaminan kematian (JK) yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) seakan membuka mata para bupati/wali kota dari kabupaten/kota lainnya di Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 137 miliar yang masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan total Rp 1,07 triliun, Kabupaten Purwakarta mampu mengalokasikan dana Rp 100 miliar per tahun untuk mengikutsertakan 200.000 pekerja informal dan pekerja sosialnya dalam program Jamsostek. Dedi Mulyadi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi hampir seluruh warga Purwakarta yang berjumlah sekitar 1 juta jiwa. Untuk satu orang pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek, berarti juga bisa memberikan pelayanan kesehatan untuk satu orang istri dan tiga orang anak. Upaya mengikutsertakan pekerja informal di Purwakarta ini sudah dilaksanakan sejak 2010. Bagi PT Jamsostek (Persero), selaku badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta ini merupakan tonggak sejarah penting serta wujud sejati dari pelaksanaan jaminan sosial. Dalam hal ini, Purwakarta merupakan pelopor dan menjadi proyek percontohan, sehingga bisa diikuti pemerintah kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Untuk itu, Jamsostek melalui kantor wilayah dan cabangnya di berbagai daerah turut menyosialisasikan dan menginformasikan tentang upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengikutsertakan warganya yang selama ini memang tidak terlindungi program jaminan sosial. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta merupakan bentuk dari pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional di tingkat daerah. Keberhasilan ini tentunya bisa menjadi contoh atau bisa diikuti pemerintah kabupaten/kota lainnya di Indonesia, terutama mau menyediakan anggaran untuk iuran kepesertaan yang juga mendapat dukungan dari DPRD setempat. Menurut dia, perlindungan melalui program jaminan sosial, khususnya untuk pekerja/pelaku usaha informal, pekerja sosial, pegawai honorer, dan tenaga berstatus mandiri lainnya, masuk dalam kategori Jamsostek untuk tenaga kerja di luar hubungan kerja (TK-LHK). [leo bmb]