Rabu, 25 April 2012
PT.Jamsostek ( Persero ) Perluas Peserta Pada Pekerja Informal Melalu Bupati / Walikota
PT.Jamsostek ( Persero ) Perluas Peserta Pada Pekerja Informal Melalu Bupati / Walikota
JAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mengikutsertakan pekerja informalnya dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dan jaminan kematian (JK) yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) seakan membuka mata para bupati/wali kota dari kabupaten/kota lainnya di Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 137 miliar yang masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan total Rp 1,07 triliun, Kabupaten Purwakarta mampu mengalokasikan dana Rp 100 miliar per tahun untuk mengikutsertakan 200.000 pekerja informal dan pekerja sosialnya dalam program Jamsostek.
Dedi Mulyadi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi hampir seluruh warga Purwakarta yang berjumlah sekitar 1 juta jiwa. Untuk satu orang pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek, berarti juga bisa memberikan pelayanan kesehatan untuk satu orang istri dan tiga orang anak. Upaya mengikutsertakan pekerja informal di Purwakarta ini sudah dilaksanakan sejak 2010.
Bagi PT Jamsostek (Persero), selaku badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta ini merupakan tonggak sejarah penting serta wujud sejati dari pelaksanaan jaminan sosial. Dalam hal ini, Purwakarta merupakan pelopor dan menjadi proyek percontohan, sehingga bisa diikuti pemerintah kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Untuk itu, Jamsostek melalui kantor wilayah dan cabangnya di berbagai daerah turut menyosialisasikan dan menginformasikan tentang upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengikutsertakan warganya yang selama ini memang tidak terlindungi program jaminan sosial.
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta merupakan bentuk dari pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional di tingkat daerah. Keberhasilan ini tentunya bisa menjadi contoh atau bisa diikuti pemerintah kabupaten/kota lainnya di Indonesia, terutama mau menyediakan anggaran untuk iuran kepesertaan yang juga mendapat dukungan dari DPRD setempat.
Menurut dia, perlindungan melalui program jaminan sosial, khususnya untuk pekerja/pelaku usaha informal, pekerja sosial, pegawai honorer, dan tenaga berstatus mandiri lainnya, masuk dalam kategori Jamsostek untuk tenaga kerja di luar hubungan kerja (TK-LHK). [leo bmb]
Senin, 23 April 2012
Pro Aktif Dorong Pemanfaatan Jaminan Sosial Sektor Informal
JARKOMSU - JARKOMSU
Medan(Suara Komunitas.net)- Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO), H.Maliki, S.Sos, meminta pengurus DPD SPINDO Sumut lebih pro aktif meningkatkan program kerjanya selaras dengan roda pembangunan di Sumut, terutama mendorong pelaku sektor informal memanfaatkan fasilitas Jaminan Sosial dan tenaga kerja demi kepentingan dan kelangsungan kehidupan di hari tua.
"Jika kita sebagai pelaku sektor informal tidak memanfaatkan fasilitas tersebut, kita akan rugi sendiri. Karena pada hakekatnya, mereka yang berkecimpung dalam sektor informal di dunia, keluarga mereka bisa lebih nyaman di hari tua, tanpa kuatir hidup sengsara," ucap Maliki di sela-sela seminar nasional Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Peluang Usaha Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal di Sumut" yang berlangsung di Hotel Danau Toba Internasional Medan, Sabtu, (14/4).
Maliki juga menyambut baik target Ketua DPD SPINDO Sumut yang bisa membentuk 33 DPC di kabupaten/kota di Sumut hingga akhir tahun 2012. Namun semua itu hanya bisa dicapai dengan kerja keras dan butuh keseriusan pengurusnya untuk lebih mengembangkan 9 DPC kabupaten/kota yang baru terbentuk di Sumut saat ini.
"Pengurus SPINDO itu harus mempunyai semangat sebagai pejuang sosial yang bisa mengangkat harkat para pelaku sektor informal dengan memanfaatkan program jaminan sosial dan lainnya untuk membahagiakan keluarga di hari tua," kata Maliki seraya menambahkan, SPINDO yang baru terbentuk 7 bulan lalu di Indonesia, kini sudah memiliki 22 DPP di Indonesia.
Menurut Maliki, Sumut sangat potensial untuk mengembangkan program kebutuhan kemanusiaan pelaku sektor informal. Karena pasarnya sangat besar. Saat ini, ada 9 sektor yang akan disentuh SPINDO, diantaranya, seni budaya, perikanan kelautan, transportasi, pariwisata, pasar dan makanan-minuman. Tapi semua itu tergantung pada wilayahnya masing-masing. "Sektor informal peluangnya cukup besar, mencapai 65 persen," tambahnya.
Saat ditanya apakah kehadiran SPINDO hanya membuat pengkotak-kotakan karena wadah untuk itu sudah ada pada serikat lainnya baik independen maupun badan, Maliki menegaskan, SPINDO tidak begitu, kita hanya menggarap sektor yang belum tersentuh. Bahkan Pekerja Sek Komersil (PSK) yang berada di sektor informal lainnya seperti becak bermotor (Betor), bisa memanfaatkan program jaminan sosial dan lainnya. (vandey lubis)
Serikat Pekerja Informal Indonesia Perjuangkan UU Kesejahteraan
Sabtu, 14 April 2012 , 23:36:00 WIB
Laporan: Feril Nawali
ILUSTRASI
RMOL. Minimnya regulasi yang mengatur kedudukan sektor informal dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia mengakibatkan 68,2 juta tenaga kerja informal atau 62,17 persen dari seluruh tenaga kerja di Indonesia tidak memiliki status hukum yang kuat sehingga posisi dan kedudukannya sulit berkembang karena tak mendapatkan dukungan dalam kebijakan anggaran negara.
Dalam kaitan itu, DPP Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) akan memperjuangkan untuk disahkannya UU Kesejahteraan sebagai payung hukum kedudukan sektor tenaga kerja informal.
"Karena tak ada payung hukum yang secara tegas mengatur kedudukan sektor informal dalam perundangan ketenagakerjaan, pembinaan terhadap warga negara bekerja di sektor informal sering terabaikan. Spindo bersama dengan elemen pekerja dan berbagai pihak lain akan mendorong ditelurkannya UU Kesejahteraan yang substansinya mengatur kedudukan hukum pekerja di sektor informal," kata Ketua DPP SPINDO H Maliki Sugito dalam seminar “Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Hak Semua Warga Negara” sekaligus pelantikan DPD Spindo Sumatera Utara di Medan, Sabtu (14/4).
Maliki mengatakan, selama ini pembinaan terhadap para pekerja sektor informal terkesan terabaikan karena kedudukannya tidak jelas dalam perundangan.
"Kitamengharapkan mereka yang bekerja di sektor informal pada akhirnya bisa meningkat jadi pekerja formal dengan keahlian dan skill tertentu. Tapi, karena sudah terlanjur dalam posisi marjinal dalam sistem hukum tidak pernah mendapat support khusus dalam kebijakan anggaran negara untuk bisa ditingkatkan masuk sektor formal," imbuhnya.
Padahal, lanjut Maliki, sektor tenaga kerja informal merupakan prosentase terbanyak dari seluruh angkatan kerja 117,4 juta yang tercatat BPS di tahun 2011 dengan komposisi 41,4 juta tenaga kerja bekerja di sektor formal dan 68,2 juta bekerja di sektor informal meliputi petani, sopir angkot, tukang ojek, kuli bangunan.
"Kita harapkan UU Kesejahteraan bisa secara tegas mengatur berbagai perlindungan terhadap keberadaan pekerja di sektor informal yang masuk kategori masyarakat marjinal sehingga ditingkatkan ke sektor formal dan berkembang dengan tenaga kerja lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jaminan Sosial Kemenakertrans Etty Suharti mengungkapkan, pengaturan menyangkut tenaga kerja informal selama ini dilakukan melalui satu regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/1993 yang membagi para pekerja dalam hubungan kerja dan pekerja di luar hubungan kerja.
“Produk regulasi ini merupakan turunan dari UU Nomor 3/1992 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)," terangnya.
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algaff dengan disahkannya UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Nomor 24/2011, kedudukan sektor informal sudah mulai disebutkan walaupun hanya beberapa ayat.
“Tapi memang yang diperlukan adalah melakukan berbagai terobosan. Paling tidak, sembari terus memperjuangkan regulasi bagi sektor pekerja informal, Spindo terus melakukan pembinaan bagi para pekerja sektor informal untuk masuk ke sektor formal," terangnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K- SPSI) M Satya mengakui, dalam umur serikat pekerja di Indonesia yang sudah mau menginjak seratus tahun, sektor informal memang jarang terpikirkan.
"Karena itu, kita sambut baik gagasan memasukkan mereka yang bekerja di sektor informal masuk dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia," jelasnya.
Dia menambahkan, sekalipun belum memiliki regulasi yang jelas, tapi DPP Spindo yang mengurusi sektor informal sudah masuk sistem karena tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja Indonesia (ASPBI). Karena itu, nantinya bersama-sama dengan serikat pekerja lainnya untuk memberikan berbagai masukan dalam berbagai pembahasan tripartit dengan pemerintah.
Dilain pihak, Ketua Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) Mangatar Pasaribu mengatakan, dirinya skeptis dengan berbagai peraturan yang dibuat. Misalnya saja UU Nomor 13/2004 yang berpihak pada pekerja tetap tidak bisa dijalankan.
"Karena itu yang terpenting adalah sektor informal diberdayakan saja dengan berbagai saluran yang sudah ada," imbuhnya.
Sementara itu, pakar ketenagakerjaan yang juga akademisi USU Hisar Siregar mengatakan, kondisi tenaga kerja formal dan informal dapat menjadi sinyal suatu perekeonomian negara. Semakin maju perekonomian, semakin besar peranan sektor formal. Namun, dia setuju, tenaga kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara.
Karena itu, lanjut dia, yang diperlukan terutama mengupayakan para pekerja sektor informal itu bisa menerima jaminan sosial terutama pada kaum wanita dan anak-anaknya, karena sangat rentan untuk jatuh sangat miskin.
Dalam acara pelantikan DPD Spindo Sumatera Utara diketuai JP Silaen itu dilakukan juga pencanangan Gerakan Sadar Jaminan Sosial di wilayah Sumatera Utara yang dilakukan Direktur Kepesertaan Jamostek yang diwakil M Sinulingga dari Kacab Jamsostek kota Medan. [mar]
Pemprovsu Dukung Program DPD SPINDO Sumut
News
<< Back
__________________________________________________________________________________________________________
Senin 16 April 2012 16:46:55 WIB
MEDAN | DNA - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) H Nurdin Lubis, SH MM menerima pengurus Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Sektor Informal (DPD- SPINDO) Provinsi Sumatera Utara saat beraudiensi di ruang kerjanya , Senin (16/4/2012).
Kepada Sekdaprovsu H Nurdin, Ketua DPD SPINDO Sumut Jhonpiter Silaen yang didampingi Sekretaris Raden Mulyadi Sp, Wakil Ketua Free Us Agustinus M ST, Ketua Sektor Pariwisata Rohani Lubis dan Ismaini Husni mengatakan kalau DPD SPINDO Sumut telah melaksanakan seminar dengan mendatangkan Kementerian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN H A Latief Aqaff , Ketua Umum Federasi SPSI-TKI Luar Negeri H Moh Satya SH, Ketua Umum Kesatuan Buruh Marhaenis Manganar Pasaribu dan Ketua Serikat Pekerja Sektor Informasl Indonesia H Maliki SSos.
Selain itu DPD SPINDO Sumut telah melantikan susunan pengurus di Hotel Danau Toba pada tanggal 14 April 2012 lalu. Adapun tujuan audiensi ini, kata Ketua DPD SPINDO untuk mengajak Pemprovsu bersinergis sekaligus bergandengan tangan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal jaminan sosial.
Hal ini dilakukan, karena DPD SPINDO melihat pemerintah tak pernah memperhatikan pekerja informal termasuk hak jaminan sosial. Sekaitan dengan, lanjut Jhonpiter, SPINDO akan bekerja keras untuk pekerja informal dalam mendapatkan hak jaminan sosial.
"Dalam waktu dekat ini, SPINDO akan turun ke lapangan melakukan sosialisasi jaminan sosial kepada nelayan khususnya yang ada di Belawan. SPINDO tidak hanya memikirkan jaminan sosial melainkan akan menginventarisasi kebutuhan/program yang pas untuk nelayan,� ujar Jhonpiter .
Menyambut program yang disampaikan Pengurus DPD SPINDO Sumut, Sekdaprovsu H Nurdin Lubis mengatakan Pemprovsu mendukung sepenuhnuya kegiatan positif SPINDO.
Lanjut Nurdin lagi, SPINDO diminta untuk tetap melakukan diskusi atau dialog dengan instansi terkait di jajaran Pemprovsu seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprovsu menyangkut program kerja di sektor informal.
Demikian juga menyangkut nelayan, SPINDO harus membuat gebrakan nyata dengan Dinas Perikanan baik itu penyuluhan terkait para nelayan atau maupun pekerja informaslnya.
�SPINDO harus mampu mengajak pekerja informal bisa mendapatkan hak jaminan sosialnya.Karena para pekerja informal juga butuh perhatian. Dengan adanya sosial kontrol yang dilakukan SPINDO diyakini kehidupan pekerja informal akan sejahtera,�ujar Nurdin Lubis.(DNA/syam/mdn)
Senin, 05 Maret 2012
Spindo Imbau Kemenakertrans Lanjutkan Bantuan Iuran Buat Petani dan Pedagang Pasar
Rabu, 02 November 2011 , 23:02:00 WIB
RMOL. Di tengah arus besar perhatian publik terhadap UU BPJS yang diketok DPR dan pemerintah baru-baru ini, Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (Spindo) mengkhawatirkan surutnya perhatian terhadap sektor informal beroleh perlindungan jaminan sosial.
Apalagi, salah satu kesulitan pekerja informal menjadi peserta Jamsostek adalah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
"Kita mendesak pemerintah melanjutkan pemberian iuran terhadap sektor informal untuk menarik mereka menjadi peserta Jamsostek," kata Ketua Umum DPP Spindo H Maliki Sugito di Jakarta (Rabu, 2/11).
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sudah mengesahkan UU BPJS yang nantinya akan dijalankan mulai tahun 2014, dimana BPJS Kesehatan menjalankan jaminan sosial kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan menjalankan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Program itu nantinya juga akan meng-cover sektor ketenagakerjaan informal seperti petani, pedagang pasar dan pengemudi.
Sayangnya, sampai sekarang kepesertaan tenaga kerja informal sendiri masih rendah, dimana untuk meningkatkannya, pemerintah melalui Kemenakertrans membuat kebijakan membayar iuran pekerja informal selama delapan bulan.
Maliki berharap pemerintah terus menyisihkan dana untuk bantuan iuran pekerja informal, mengingat keterbatasan finansial para pekerja informal tersebut. Apalagi, saat ini baru sekitar 600 ribu pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek. Padahal jumlah pekerja informal seluruh Indonesia sekitar 70 juta orang.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah V Jateng dan DIY Yogjakarta Jamsostek Fery Atorid menjelaskan, jumlah peserta pekerja informal yang mendaftar dengan bantuan pembayaran iuran itu adalah sekitar 500 orang. Dari jumlah tersebut, katanya menambahkan, sekitar 75 persen diantaranya menghentikan pembayaran iurannya karena faktor ekonomi.
"Hanya 25 persen saja yang melanjutkan pembayarannya. Dan saat ini mereka masih tercatat sebagai peserta," kata Fery.
Dia menyebutkan, jenis pekerjaan para pekerja informal itu adalah nelayan, tukang ojek, pedagang di pasar dan petani. Mereka mendapat bantuan pembayaran iuran selama delapan bulan dari Kemenakertrans pada 2006 lalu.
Fery mengatakan, potensi pekerja informal menjadi peserta Jamsostek di Provinsi Jateng sangat besar. Dengan potensi itu, pihaknya kerap melakukan sosialisasi ke sejumlah paguyuban pekerja informal tersebut.
"Namun mereka kesulitan menjadi peserta Jamsostek, karena kewajiban untuk membayar iuran itu menjadi beban," imbuhnya. [dem]
Rabu, 02 November 2011 , 23:02:00 WIB
Laporan: Feril Nawali
IST |
Apalagi, salah satu kesulitan pekerja informal menjadi peserta Jamsostek adalah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
"Kita mendesak pemerintah melanjutkan pemberian iuran terhadap sektor informal untuk menarik mereka menjadi peserta Jamsostek," kata Ketua Umum DPP Spindo H Maliki Sugito di Jakarta (Rabu, 2/11).
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sudah mengesahkan UU BPJS yang nantinya akan dijalankan mulai tahun 2014, dimana BPJS Kesehatan menjalankan jaminan sosial kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan menjalankan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Program itu nantinya juga akan meng-cover sektor ketenagakerjaan informal seperti petani, pedagang pasar dan pengemudi.
Sayangnya, sampai sekarang kepesertaan tenaga kerja informal sendiri masih rendah, dimana untuk meningkatkannya, pemerintah melalui Kemenakertrans membuat kebijakan membayar iuran pekerja informal selama delapan bulan.
Maliki berharap pemerintah terus menyisihkan dana untuk bantuan iuran pekerja informal, mengingat keterbatasan finansial para pekerja informal tersebut. Apalagi, saat ini baru sekitar 600 ribu pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek. Padahal jumlah pekerja informal seluruh Indonesia sekitar 70 juta orang.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah V Jateng dan DIY Yogjakarta Jamsostek Fery Atorid menjelaskan, jumlah peserta pekerja informal yang mendaftar dengan bantuan pembayaran iuran itu adalah sekitar 500 orang. Dari jumlah tersebut, katanya menambahkan, sekitar 75 persen diantaranya menghentikan pembayaran iurannya karena faktor ekonomi.
"Hanya 25 persen saja yang melanjutkan pembayarannya. Dan saat ini mereka masih tercatat sebagai peserta," kata Fery.
Dia menyebutkan, jenis pekerjaan para pekerja informal itu adalah nelayan, tukang ojek, pedagang di pasar dan petani. Mereka mendapat bantuan pembayaran iuran selama delapan bulan dari Kemenakertrans pada 2006 lalu.
Fery mengatakan, potensi pekerja informal menjadi peserta Jamsostek di Provinsi Jateng sangat besar. Dengan potensi itu, pihaknya kerap melakukan sosialisasi ke sejumlah paguyuban pekerja informal tersebut.
"Namun mereka kesulitan menjadi peserta Jamsostek, karena kewajiban untuk membayar iuran itu menjadi beban," imbuhnya. [dem]
Spindo Berjuang Agar Pekerja Informal Dapat Jaminan Sosial
Kamis, 16 Februari 2012 , 22:26:00 WIB
RMOL. Serikat Pekerja Sektor Informal (Spindo) menegaskan akan memberdayakan sektor-sektor yang selama ini termarjinalkan, terutama mereka yang berada di luar hubungan kerja formal.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Spindo, Maliki Sugito di kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Kamis (16/2).
Selain itu, Maliki juga akan memperjuangkan para pekerja sektor informal agar terlindungi secara mendasar dalam sistem jaminan sosial nasional.
Untuk itu, lanjut Maliki, Spindo akan berdiri sebagai organisasi yang ada barisan terdepan dalam kampanye gerakan nasional sadar jaminan sosial nasional terutama bagi sektor informal yang memang belum terpayungi dalam berbagai ketentuan maupun peraturan ketenagakerjaan. [arp]
Kamis, 16 Februari 2012 , 22:26:00 WIB
Laporan: Feril Nawali
SJSN/IST |
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Spindo, Maliki Sugito di kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Kamis (16/2).
Selain itu, Maliki juga akan memperjuangkan para pekerja sektor informal agar terlindungi secara mendasar dalam sistem jaminan sosial nasional.
Untuk itu, lanjut Maliki, Spindo akan berdiri sebagai organisasi yang ada barisan terdepan dalam kampanye gerakan nasional sadar jaminan sosial nasional terutama bagi sektor informal yang memang belum terpayungi dalam berbagai ketentuan maupun peraturan ketenagakerjaan. [arp]
Seminar DPC SPINDO -Indramayau
Senin, 05 Maret 2012
Pekerja Informal Minta Jaminan Sosial
Indramayu Pelita
Sektor informal masih tetap menjadi andalan utama dalam menyerap angka pengangguran di Indonesia. Fakta menunjukkan, sekitar 73 juta usia produktif di Indonesia memanfaatkan sektor informal untuk mendapatkan kesempatan kerja.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi (Asdep) Pendidikan Koperasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI Supomo di sela seminar sehari Pemberdayaan Peluang Usaha bagi sektor Informal dan Sosialisasi Jaminan Sosial Tenaga bagi ratusan pekerja informal di Kabupaten Indramayu Sabtu (3/3) kemarin di Hotel Handayani. Kegiatan ini dilaksanakan kerjasama Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Jamsostek.
Sementara itu Ketua Umum SPINDO Pusat H Maliki Sugito menyatakan, lahirnya organisasi yang berdiri beberapa tahun lalu ini, merupakan upaya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja informal yang selama ini jumlahnya besar namun masih kurang perhatian dari pemerintah.
”Mereka adalah bagian dari bangsa ini, tentunya menjadi sebuah kewajiban bila mereka mendapatkan jaminan sosialnya,” tandas Maliki kepada Pelita.
Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi, M.Si mengharapkan keberadaan SPINDO saat ini bisa menjadi wadah bagi bursa kerja informal sekaligus mampu memberikan proteksi berbagai persoalan yang dihada-pi para tenaga kerja yang memang berjuang dengan “kemampuannya” sendiri.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sebagian besar menjadi tenaga kerja “informal” seperti menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di sejumlah negara tujuan. ”Berapa besar negara mendapatkan devisa dari sektor informal seperti TKW saat ini,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Proksos PT Jamsostek Persero Ahmad Hafis didampingi Kabid Pemasaran PT Jamsostek Persero Cabang Cirebon Oki W Ghanda, S.Sos M.M menyatakan, Jamsostek siap menjadi mitra dalam mendukung program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal di Indonesia. (ck-105)
Sektor informal masih tetap menjadi andalan utama dalam menyerap angka pengangguran di Indonesia. Fakta menunjukkan, sekitar 73 juta usia produktif di Indonesia memanfaatkan sektor informal untuk mendapatkan kesempatan kerja.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi (Asdep) Pendidikan Koperasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI Supomo di sela seminar sehari Pemberdayaan Peluang Usaha bagi sektor Informal dan Sosialisasi Jaminan Sosial Tenaga bagi ratusan pekerja informal di Kabupaten Indramayu Sabtu (3/3) kemarin di Hotel Handayani. Kegiatan ini dilaksanakan kerjasama Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Jamsostek.
Sementara itu Ketua Umum SPINDO Pusat H Maliki Sugito menyatakan, lahirnya organisasi yang berdiri beberapa tahun lalu ini, merupakan upaya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja informal yang selama ini jumlahnya besar namun masih kurang perhatian dari pemerintah.
”Mereka adalah bagian dari bangsa ini, tentunya menjadi sebuah kewajiban bila mereka mendapatkan jaminan sosialnya,” tandas Maliki kepada Pelita.
Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi, M.Si mengharapkan keberadaan SPINDO saat ini bisa menjadi wadah bagi bursa kerja informal sekaligus mampu memberikan proteksi berbagai persoalan yang dihada-pi para tenaga kerja yang memang berjuang dengan “kemampuannya” sendiri.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sebagian besar menjadi tenaga kerja “informal” seperti menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di sejumlah negara tujuan. ”Berapa besar negara mendapatkan devisa dari sektor informal seperti TKW saat ini,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Proksos PT Jamsostek Persero Ahmad Hafis didampingi Kabid Pemasaran PT Jamsostek Persero Cabang Cirebon Oki W Ghanda, S.Sos M.M menyatakan, Jamsostek siap menjadi mitra dalam mendukung program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal di Indonesia. (ck-105)
Banyak Digulung Ombak, Nelayan Indramayu Minta Dilindungi Jamsostek
Sabtu, 03 Maret 2012 , 23:08:00 WIB
Sabtu, 03 Maret 2012 , 23:08:00 WIB
Laporan: Feril Nawali
![]() |
RMOL. PT Jamsostek (Persero) akan jajaki kemitraan dengan Serikat Nelayan di Indramayu mengcover jaminan perlindungan sosial bagi para nelayan yang rawan risiko kecelakaan. Langkah itu dilakukan memperluas cakupan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal yang merupakan bagian terbesar dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia.
‘’Dari 119 juta tenaga kerja kita, sebanyak 73 juta merupakan pekerja yang ada di sektor Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TKLHK) atau biasa disebut sektor informal,’’ kata Kasubdit Jaminan Sosial TKLHK Kemenakertrans Achmad Djunaedi dalam acara sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Jaminan Sosial yang diselenggarakan Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) di Indramayu (Jabar), Sabtu (3/3).
Acara yang berlangsung antusias diikuti berbagai elemen masyarakat itu dihadiri Deputy Penggalangan Bidang SDM dan KUKM Kemenkop Soeparno, Wakil Bupati Indramayu Supendi, Ketua DPP Spindo Maliki Sugito, Kepala Dinas Kemenakertrans Kab Indramayu, Kabag Jaminan Kakanwil IV Jamsostek Achmad Hafidz.
Menurut Djunaedi, saat ini keberadaan pekerja sektor informal di Pulau Jawa mencapai lebih dari 50 persen dengan demografi tenaga kerja lebih banyak di daerah pedesaan. Mereka yang bekerja di sektor informal kebanyakan terdiri dari angkatan kerja produktif dengan umur 25-34 tahun yang merupakan 71 persen dari pekerja yang berkecimpung di sektor informal. ''Ini permasalahan besar ketenagakerjaan yang mesti dicarikan jalan keluarnya oleh semua pihak,'' imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Spindo Maliki Sugito mengungkapkan, lemahnya keberadaan sektor informal yang berdampak terhadap minimnya akses informasi makin mengakibatkan para pekerja di sektor informal termarjinalkan. ‘’Spindo akan mengambil peran konstruktif mendekatkan kesenjangan yang dirasakan pekerja sektor informal terhadap berbagai akses yang bisa memberdayakan mereka secara ekonomis,’’ katanya.
Dia berharap Gerakan Nasional Sadar Jaminan Sosial menjadi pintu masuk dalam upaya pemberdayaan pekerja sosial terutama memutus garis kemiskinan atas risiko sosial yang rentan dihadapi para pekerja sosial. Apalagi, sektor informal ini merupakan penyangga perekonomian nasional dan sudah terbukti dalam berbagai krisis ekonomi nasional. "Anggota Spindo yang juga masyarakat marjinal akan memelopori semangat kesadaran jaminan sosial dari masyarakat sendiri,'' tegasnya.
Sementara itu, menanggapi antusiasme para nelayan di Kabupaten Indramayu terhadap program perlindungan jaminan sosial, Kabag Jaminan Kakanwil IV Jamsostek Achmad Hafidz, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut menyertakan para nelayan Indramayu yang nota bene merupakan pekerja sektor informal memperoleh perlindungan sosial. Dia juga menjelaskan, sebagai operator pemerintah di bidang perlindungan sosial, Jamsostek tidak hanya mengcover mereka yang bekerja di sektor formal.
‘’Para nelayan pun dengan menyertakan iuran sebesar 13 ribu sebulan atau (1,3 persen dari upah UMR Rp 1 juta) sudah beroleh jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini hanya langkah antisipasi jika terjadi sesuatu, karena keluarga yang ditinggalkan berhak atas klaim Rp 40 juta,’’ katanya menjawab keluhan Nelayan Indramayu atas tingginya korban kecelakaan di wilayahnya.
''Sepertinya tak ada yang mau peduli dengan keadaan kami yang penuh risiko. Sayangnya informasi tentang perlindungan sosial jarang kami dengar. Kami berharap ada yang mau melindungi keluarga kami jika terjadi sesuatu karena risiko pekerjaan,'' kata salah satu nelayan yang hadir.
Dibagian lain dalam seminar yang dipandu Kepala Biro Urusan Eksternal Biro Humas Jamsostek, Achmad Gazali Baadila, Deputy Penggalangan Bidang SDM dan KUKM Kemenkop Soeparno mengatakan, perlunya para pekerja sektor informal mentransformasi dirinya menjadi pengusaha skala mikro atau atau menggabungkan diri dalam wadah koperasi.
''Saat ini sudah ada 188 ribu unit koperasi dan UMKM, para pekerja informal mesti meningkatkan pemberdayaan ekonomi melalui usaha bersama dalam wadah koperasi,'' imbaunya,[arp]
‘’Dari 119 juta tenaga kerja kita, sebanyak 73 juta merupakan pekerja yang ada di sektor Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TKLHK) atau biasa disebut sektor informal,’’ kata Kasubdit Jaminan Sosial TKLHK Kemenakertrans Achmad Djunaedi dalam acara sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Jaminan Sosial yang diselenggarakan Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) di Indramayu (Jabar), Sabtu (3/3).
Acara yang berlangsung antusias diikuti berbagai elemen masyarakat itu dihadiri Deputy Penggalangan Bidang SDM dan KUKM Kemenkop Soeparno, Wakil Bupati Indramayu Supendi, Ketua DPP Spindo Maliki Sugito, Kepala Dinas Kemenakertrans Kab Indramayu, Kabag Jaminan Kakanwil IV Jamsostek Achmad Hafidz.
Menurut Djunaedi, saat ini keberadaan pekerja sektor informal di Pulau Jawa mencapai lebih dari 50 persen dengan demografi tenaga kerja lebih banyak di daerah pedesaan. Mereka yang bekerja di sektor informal kebanyakan terdiri dari angkatan kerja produktif dengan umur 25-34 tahun yang merupakan 71 persen dari pekerja yang berkecimpung di sektor informal. ''Ini permasalahan besar ketenagakerjaan yang mesti dicarikan jalan keluarnya oleh semua pihak,'' imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Spindo Maliki Sugito mengungkapkan, lemahnya keberadaan sektor informal yang berdampak terhadap minimnya akses informasi makin mengakibatkan para pekerja di sektor informal termarjinalkan. ‘’Spindo akan mengambil peran konstruktif mendekatkan kesenjangan yang dirasakan pekerja sektor informal terhadap berbagai akses yang bisa memberdayakan mereka secara ekonomis,’’ katanya.
Dia berharap Gerakan Nasional Sadar Jaminan Sosial menjadi pintu masuk dalam upaya pemberdayaan pekerja sosial terutama memutus garis kemiskinan atas risiko sosial yang rentan dihadapi para pekerja sosial. Apalagi, sektor informal ini merupakan penyangga perekonomian nasional dan sudah terbukti dalam berbagai krisis ekonomi nasional. "Anggota Spindo yang juga masyarakat marjinal akan memelopori semangat kesadaran jaminan sosial dari masyarakat sendiri,'' tegasnya.
Sementara itu, menanggapi antusiasme para nelayan di Kabupaten Indramayu terhadap program perlindungan jaminan sosial, Kabag Jaminan Kakanwil IV Jamsostek Achmad Hafidz, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut menyertakan para nelayan Indramayu yang nota bene merupakan pekerja sektor informal memperoleh perlindungan sosial. Dia juga menjelaskan, sebagai operator pemerintah di bidang perlindungan sosial, Jamsostek tidak hanya mengcover mereka yang bekerja di sektor formal.
‘’Para nelayan pun dengan menyertakan iuran sebesar 13 ribu sebulan atau (1,3 persen dari upah UMR Rp 1 juta) sudah beroleh jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini hanya langkah antisipasi jika terjadi sesuatu, karena keluarga yang ditinggalkan berhak atas klaim Rp 40 juta,’’ katanya menjawab keluhan Nelayan Indramayu atas tingginya korban kecelakaan di wilayahnya.
''Sepertinya tak ada yang mau peduli dengan keadaan kami yang penuh risiko. Sayangnya informasi tentang perlindungan sosial jarang kami dengar. Kami berharap ada yang mau melindungi keluarga kami jika terjadi sesuatu karena risiko pekerjaan,'' kata salah satu nelayan yang hadir.
Dibagian lain dalam seminar yang dipandu Kepala Biro Urusan Eksternal Biro Humas Jamsostek, Achmad Gazali Baadila, Deputy Penggalangan Bidang SDM dan KUKM Kemenkop Soeparno mengatakan, perlunya para pekerja sektor informal mentransformasi dirinya menjadi pengusaha skala mikro atau atau menggabungkan diri dalam wadah koperasi.
''Saat ini sudah ada 188 ribu unit koperasi dan UMKM, para pekerja informal mesti meningkatkan pemberdayaan ekonomi melalui usaha bersama dalam wadah koperasi,'' imbaunya,[arp]
Minggu, 25 September 2011
Berita Saat Diskusi Ketenaga Kerjaan Kamis 22 Sep 2011
SUARA KARYA
Senin, 26 September 2011
ORGANISASI TENAGA KERJA
Pekerja Informal Belum Diakui
Jumat, 23 September 2011
Pekerja Informal Belum Diakui
Jumat, 23 September 2011
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah dan DPR diharapkan bisa menyejajarkan posisi tenaga kerja sektor informal dalam peraturan dan perundang-undangan.
Selama ini, kontribusi tenaga kerja sektor informal dalam perekonomian nasional lebih besar dibanding tenaga kerja formal. Namun, pemerintah dan DPR justru terkesan memandang sebelah mata peran dan sumbangsih tenaga kerja yang menjadi penyelamat ekonomi nasional, khususnya di saat krisis moneter 1998 lalu.
Demikian terungkap dalam diskusi sekaligus acara halalbihalal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (Spindo) di Jakarta, kemarin. Tampil sebagai pembicara di antaranya Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Abdul Latif Algaff, Direktur LBH Jakarta Hermawanto, dan Ketua Umum Serikat Buruh Marhaen Mangatar Pasaribu.
Selain Ketua Umum Spindo H Maliki S beserta jajaran pengurus DPP dan DPD Spindo, turut hadir Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga. Selain kepengurusan di DPP, juga telah terbentuk delapan DPD Spindo, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan.
Pada kesempatan ini, Ketua FSP BUMN Abdul Latief Algaf mengingatkan lima hal yang mesti dilakukan Spindo untuk memperkuat kedudukan pekerja sektor informal sebagai alat pembangunan dan modal bangsa. Pertama, Spindo harus melakukan identifikasi para pekerja sektor informal dan potensi yang ada. Selain itu juga untuk mengetahui kedudukan pekerja informal dalam sistem peraturan dan perundang-undangan nasional. Kedua, melakukan pemberdayaan dengan turut serta mendidik dan melatih para anggota, khususnya di lembaga pelatihan yang sudah didirikan pemerintah.
Selanjutnya ketiga, Spindo juga harus menjadi fasilitator untuk akses bantuan pendanaan agar pekerja informal bisa terus bekerja, berusaha, dan bahkan berkembang. Apalagi, saat ini banyak fasilitas kredit yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti kredit usaha rakyat (KUR) atau dana dari program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) BUMN.
Sedangkan keempat, Spindo harus terus meningkatkan mental dan semangat kewirausahaan bagi pekerja informal untuk terus meningkatkan kualitas. Dan kelima, melakukan partisipasi sosial dengan meningkatkan status pekerja informal yang sekarang baru ada dalam tataran peraturan menteri untuk minimal menjadi di tingkat peraturan pemerintah (PP).
Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Hermawanto mengakui selama ini para pekerja sektor informal belum masuk dalam struktur undang-undang. Kedudukannya baru masih sebatas peraturan/keputusan menteri.
"Untuk meningkatkan status dan perhatian dari pemerintah, diperlukan perjuangan. Minimal membuat pekerja informal masuk pada suatu produk undang-undang. Tapi, jika memang sulit melalui DPR, bisa dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya untuk mengkaji ulang atau bahkan membatalkan produk perundang-undangan yang dirasakan merugikan para pekerja di sektor informal," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Buruh Marhaen Mangatar Pasaribu mengatakan, Spindo perlu melakukan konsolidasi ke eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan status pekerja sektor informal dalam peraturan dan perundang-undangan. Ini harus dilakukan karena peran dan sumbangsih pekerja informal yang besar dalam perekonomian sepertinya dianggap remeh.
BNSP
Di lain pihak, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertekad menjadi jembatan keterkaitan dunia pendidikan dan dunia kerja (link and match) lewat penetapan standar kompetensi profesi. Karena, disadari bahwa penerapan program link and match hingga kini belum berjalan optimal.
"Upaya yang dirintis BNSP sejak 2004 ini memang tak mudah karena sudah menjadi sifat bagi dunia kerja yang bergerak cepat, sementara dunia pendidikan bersifat gradual, saling kejar-mengejar," kata Kepala BNSP Adjat Daradjat pada acara sosialisasi BNSP Competency Award 2011.
Kendati demikian, BNSP telah menyusun standar kompetensi yang disepakati dunia usaha bagi sekitar 200 jenis profesi, sementara jumlah profesi mencapai angka puluhan ribu jenis. "Kita akan terus kejar ketertinggalan ini. Target lima tahun ked epan, jumlahnya bisa ditingkatkan hingga mencapai 500 jenis profesi," ucapnya.
Adjat menambahkan, selama kurun waktu 2005-2011, baru 1 persen atau sekitar 1,2 juta tenaga kerja Indonesia yang mendapat sertifikasi profesi. (Tri Wahyuni)
Serikat Pekerja Marhaen Tolak Duit Buruh Dikutak-kutik BPJS Baru
Jum'at, 23 September 2011 , 00:02:00 WIB
Jum'at, 23 September 2011 , 00:02:00 WIB
Laporan: Feril Nawali
![]() ILUSTRASI | |
RMOL. Sekalipun memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan dan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui pembentukkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik yang berjangka pendek maupun berjangka panjang, Serikat Pekerja Marhaen Indonesia mengingatkan agar dana para buruh yang sudah tersimpan dan dikembangkan dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja tidak dikutak-kutik.
"Dalam pembahasan RUU BPJS, sikap kami mendukung dibentuknya BPJS yang mengurusi masalah masyarakat tidak mampu. Tapi duit buruh dan pekerja yang sudah ada jangan sampai dikutak-kutik,’’ kata Ketua Umum Serikat Pekerja Marhaen Indonesia, Mangatar Pasaribu dalam diskusi dan halal bihalal Serikat Pekerja Informal Indonesia (SPIN) di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut dia, pelaksanaan jaminan sosial mesti didukung seluruh komponen masyarakat. Namun, BPJS yang berjalan puluhan tahun dan memberikan manfaat serta perlindungan terhadap pekerja, tidak usah dipertentangkan. "Biarkan dibentuk saja BPJS baru, dan BPJS yang sudah berjalan terus diperbaiki sistemnya memberikan manfaat sebesar-besarnya buat pekerja," imbuhnya.
Seperti diketahui pembahasan RUU BPJS yang dilakukan Panitia Khusus DPR akan memasuki masa sidang pada akhir Oktober 2011. Sejumlah isu krusial yang masih menjadi pro kontra terkait upaya menggabungkan 4 BPJS yang sudah ada, yaitu PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes. Jika keempat BPJS itu digabungkan setidaknya BPJS yang baru akan mengumpulkan dana berkisar Rp 192 triliun dimana lebih dari Rp 100 triliun merupakan milik para pekerja dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) maupun dana pengembangannya.
Penolakan tidak menggunakan dana para pekerja sebelumnya disuarakan Serikat Pekerja Nasional (SPN), dimana Ketua Umum SPN Bambang Wirayoso mengancam organisasinya akan menarik dana-dana milik pekerja jika terjadi penggabungan empat BPJS yang berarti penggunaan dana milik pekerja untuk pembentukkan BPJS baru. "Kita tidak menolak RUU BPJS. Silahkan saja dibentuk BPJS baru mengurusi jaminan sosial seluruh masyarakat. Tapi, soal jaminan sosial para pekerja biarkan saja dilaksanakan BPJS yang melindungi jaminan sosial pekerja lewat Jamsostek," terangnya.
Dilain pihak, Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPIN) H Maliki berharap pembahasan RUU BPJS tidak berlarut-larut dengan mempertentangkan isu penggabungan 4 BPJS yang sudah berjalan baik sehingga tidak membuang waktu terlalu lama.
"Para pekerja sektor informal yang jumlahnya lebih 70 juta warga masyarakat telah lama menantikan perlindungan sosial. Bagi kami, tidak masalah pekerja sektor formal yang berkerja di pabrik-pabrik diwadahi oleh BPJS yang sudah ada," terangnya.
"Karena yang terutama bukan merumuskan kalimat-kalimat indah, tapi bagaimana mewujudkan perlindungan sosial sesegera mungkin sehinga perundangan itu bisa aplikatif dan realistis dijalankan sampai ke pekerja informal," tandasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Hermawanto mengakui selama ini para pekerja sektor informal belum masuk dalam struktur Undang-undang. Kedudukannya, baru masih mencapai status keputusan menteri, sehingga kedudukan mereka berada dalam posisi yang sulit. Dia juga menerangkan para pekerja outsourching, bisa digolongkan sebagai para pekerja informal.[dem]
"Dalam pembahasan RUU BPJS, sikap kami mendukung dibentuknya BPJS yang mengurusi masalah masyarakat tidak mampu. Tapi duit buruh dan pekerja yang sudah ada jangan sampai dikutak-kutik,’’ kata Ketua Umum Serikat Pekerja Marhaen Indonesia, Mangatar Pasaribu dalam diskusi dan halal bihalal Serikat Pekerja Informal Indonesia (SPIN) di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut dia, pelaksanaan jaminan sosial mesti didukung seluruh komponen masyarakat. Namun, BPJS yang berjalan puluhan tahun dan memberikan manfaat serta perlindungan terhadap pekerja, tidak usah dipertentangkan. "Biarkan dibentuk saja BPJS baru, dan BPJS yang sudah berjalan terus diperbaiki sistemnya memberikan manfaat sebesar-besarnya buat pekerja," imbuhnya.
Seperti diketahui pembahasan RUU BPJS yang dilakukan Panitia Khusus DPR akan memasuki masa sidang pada akhir Oktober 2011. Sejumlah isu krusial yang masih menjadi pro kontra terkait upaya menggabungkan 4 BPJS yang sudah ada, yaitu PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes. Jika keempat BPJS itu digabungkan setidaknya BPJS yang baru akan mengumpulkan dana berkisar Rp 192 triliun dimana lebih dari Rp 100 triliun merupakan milik para pekerja dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) maupun dana pengembangannya.
Penolakan tidak menggunakan dana para pekerja sebelumnya disuarakan Serikat Pekerja Nasional (SPN), dimana Ketua Umum SPN Bambang Wirayoso mengancam organisasinya akan menarik dana-dana milik pekerja jika terjadi penggabungan empat BPJS yang berarti penggunaan dana milik pekerja untuk pembentukkan BPJS baru. "Kita tidak menolak RUU BPJS. Silahkan saja dibentuk BPJS baru mengurusi jaminan sosial seluruh masyarakat. Tapi, soal jaminan sosial para pekerja biarkan saja dilaksanakan BPJS yang melindungi jaminan sosial pekerja lewat Jamsostek," terangnya.
Dilain pihak, Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPIN) H Maliki berharap pembahasan RUU BPJS tidak berlarut-larut dengan mempertentangkan isu penggabungan 4 BPJS yang sudah berjalan baik sehingga tidak membuang waktu terlalu lama.
"Para pekerja sektor informal yang jumlahnya lebih 70 juta warga masyarakat telah lama menantikan perlindungan sosial. Bagi kami, tidak masalah pekerja sektor formal yang berkerja di pabrik-pabrik diwadahi oleh BPJS yang sudah ada," terangnya.
"Karena yang terutama bukan merumuskan kalimat-kalimat indah, tapi bagaimana mewujudkan perlindungan sosial sesegera mungkin sehinga perundangan itu bisa aplikatif dan realistis dijalankan sampai ke pekerja informal," tandasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Hermawanto mengakui selama ini para pekerja sektor informal belum masuk dalam struktur Undang-undang. Kedudukannya, baru masih mencapai status keputusan menteri, sehingga kedudukan mereka berada dalam posisi yang sulit. Dia juga menerangkan para pekerja outsourching, bisa digolongkan sebagai para pekerja informal.[dem]
SPIN Desak Negara Menanggung Premi Perlindungan Sosial
Sabtu, 30 Juli 2011 , 17:43:00 WIB
Sabtu, 30 Juli 2011 , 17:43:00 WIB
Laporan: Feril Nawali
![]() ILUSTRASI/IST | |
RMOL. Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPIN) mendesak pemerintah dan DPR-RI membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baru yang khusus menangani masyarakat kurang mampu. Selain itu, mereka mendesak negara membayar premi atau iuran sebagai kewajiban untuk perlindungan sosial.
"Negara tidak boleh lepas tanggung jawab karena amanat konstitusi memberikan jaminan sosial kepada segenap warga negara. Kita tidak mau soal perlindungan sosial digeser masuk kepentingan pasar bisnis," kata Ketua DPP SPIN, H Maliki dalam diskusi “Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sektor Ekonomi Informal Melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja” di Jakarta, Sabtu, (30/7).
Maliki menambahkan, jaminan sosial merupakan hak dasar setiap warga negara yang diatur dan dijamin negara, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 UU 6/1974. Tapi faktanya, terang dia, kelompok pekerja informal yang jumlahnya lebih dari 76 juta warganegara masih termarjinalkan dan belum beroleh perlindungan sosial sebagaimana dinikmati pekerja formal lewat Jamsostek dan PNS/TNI/Polri melalui Taspen dan Asabri.
Karena itu, lanjut Maliki, DPP SPIN mendukung pemerintah dan DPR untuk membentuk BPJS baru yang khusus menangani masyarakat tidak mampu, sehingga memberi jaminan sosial terhadap pekerja sektor informal.
"Tapi sikap kita menolak merger atau penggabungan empat BUMN asuransi sosial, karena berpotensi menyerahkan sistem jaminan sosial pada pasar yang hanya mengaburkan tanggungjawab negara menanggung rakyat tidak mampu yang sebagian besar berkecimpung di sektor informal," ujarnya menjelaskan.
Untuk itu, Maliki berharap pemerintah dan DPR tidak hanya berkutat pada pro-kontra transformasi empat BUMN, melainkan fokus membentuk BPJS masyarakat tidak mampu termasuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal.
"Para pekerja formal itu jumlahnya sekitar 30 juta, tapi kami warganegara yang bekerja di sektor informal yang jumlahnya 70 juta juga perlu dipikirkan. Jangan persoalannya ditarik pro kontra transformasi empat BUMN (Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes), tapi fokus mengurus kami yang belum terlindungi sehingga nantinya tidak membenturkan sesama warganegara,’’ imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, praktisi hukum yang juga Ketua Advokasi Pekerja Sektor Informal SPIN Effendi Siahaan mengakui, selama ini sektor informal selalu dipuja-puji sebagai sektor yang tahan banting ketika menghadapi krisis moneter tahun 1998.
"Ketika banyak pelaku ekonomi lain terhantam krisis, sektor informal yang jadi gantungan masyarakat banyak jadi penyangga perekonomian nasional,’’ jelasnya.
Sayangnya, lanjut Effendi, pemerintah belum memberikan perhatian dengan membuat berbagai perangkat perundangan ataupun perlindungan sosial agar sektor informal bisa berkembang. Pihaknya berharap dalam pembahasan RUU BPJS yang jadi turunan dari UU Nomor 20/2004 tentang SJSN, para pekerja sektor informal bisa dimasukkan dalam BPJS sendiri.
"Biarkan saja BPJS yang sudah ada berjalan seperti yang sudah ada. Konsern kita, bagaimana sektor informal mulai terpikirkan," imbuh Effendi. [wid]
"Negara tidak boleh lepas tanggung jawab karena amanat konstitusi memberikan jaminan sosial kepada segenap warga negara. Kita tidak mau soal perlindungan sosial digeser masuk kepentingan pasar bisnis," kata Ketua DPP SPIN, H Maliki dalam diskusi “Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sektor Ekonomi Informal Melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja” di Jakarta, Sabtu, (30/7).
Maliki menambahkan, jaminan sosial merupakan hak dasar setiap warga negara yang diatur dan dijamin negara, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 UU 6/1974. Tapi faktanya, terang dia, kelompok pekerja informal yang jumlahnya lebih dari 76 juta warganegara masih termarjinalkan dan belum beroleh perlindungan sosial sebagaimana dinikmati pekerja formal lewat Jamsostek dan PNS/TNI/Polri melalui Taspen dan Asabri.
Karena itu, lanjut Maliki, DPP SPIN mendukung pemerintah dan DPR untuk membentuk BPJS baru yang khusus menangani masyarakat tidak mampu, sehingga memberi jaminan sosial terhadap pekerja sektor informal.
"Tapi sikap kita menolak merger atau penggabungan empat BUMN asuransi sosial, karena berpotensi menyerahkan sistem jaminan sosial pada pasar yang hanya mengaburkan tanggungjawab negara menanggung rakyat tidak mampu yang sebagian besar berkecimpung di sektor informal," ujarnya menjelaskan.
Untuk itu, Maliki berharap pemerintah dan DPR tidak hanya berkutat pada pro-kontra transformasi empat BUMN, melainkan fokus membentuk BPJS masyarakat tidak mampu termasuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal.
"Para pekerja formal itu jumlahnya sekitar 30 juta, tapi kami warganegara yang bekerja di sektor informal yang jumlahnya 70 juta juga perlu dipikirkan. Jangan persoalannya ditarik pro kontra transformasi empat BUMN (Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes), tapi fokus mengurus kami yang belum terlindungi sehingga nantinya tidak membenturkan sesama warganegara,’’ imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, praktisi hukum yang juga Ketua Advokasi Pekerja Sektor Informal SPIN Effendi Siahaan mengakui, selama ini sektor informal selalu dipuja-puji sebagai sektor yang tahan banting ketika menghadapi krisis moneter tahun 1998.
"Ketika banyak pelaku ekonomi lain terhantam krisis, sektor informal yang jadi gantungan masyarakat banyak jadi penyangga perekonomian nasional,’’ jelasnya.
Sayangnya, lanjut Effendi, pemerintah belum memberikan perhatian dengan membuat berbagai perangkat perundangan ataupun perlindungan sosial agar sektor informal bisa berkembang. Pihaknya berharap dalam pembahasan RUU BPJS yang jadi turunan dari UU Nomor 20/2004 tentang SJSN, para pekerja sektor informal bisa dimasukkan dalam BPJS sendiri.
"Biarkan saja BPJS yang sudah ada berjalan seperti yang sudah ada. Konsern kita, bagaimana sektor informal mulai terpikirkan," imbuh Effendi. [wid]
Jamsostek Perhatikan Pekerja Informal
Jakarta | Sabtu, 24 Sep 2011
Wahyu Utomo
PT Jamsostek menyatakan menyambut baik kehadiran Serikat Pekerja Sektor Informal (SPINDO ) karena struktur ketenagakerjaan di Indonesia lebih banyak sektor informal ketimbang sektor formalnya. "Kami sebagai operator pemerintah di bidang perlindungan sosial tenaga kerja, juga sudah memiliki program perlindungan tenaga kerja sektor informal di bidang Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) dan tenaga kerja mandiri (self employment),'' kata Direktur Utama (Dirut) Jamsostek (Persero)Hotbonar Sinaga saat menghadiri diskusi dan halalbihalal DPP Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPIN) di Jakarta, kemarin.
Menurut Hotbonar selama ini untuk para pekerja sektor formal sudah memperoleh perhatian yang cukup memadai. "Tetapi, kalau para pekerja sektor informal memang dalam struktur perundangan belum kuat dan memang belum ada yang mengurus," katanya menerangkan.
Karena itu, lanjutnya, dalam mengimplementasikan apa yang sudah diamanatkan UUD 1945, dia berharap pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditujukan bagi seluruh penduduk termasuk juga pekerja sektor informal bisa terlaksana dengan baik dan diimplementasikan secara benar. "Komitmen dan kesepakatan yang sudah berjalan baik dilakukan BPJS yang sudah ada akan semakin optimal melindungi seluruh warganegara," kata bekas anggota Dewan SJSN tersebut.
Ketua FSP BUMN Abdul Latief Algaf mengingatkan lima hal yang mesti dilakukan SPIN untuk memperkuat kedudukan pekerja sebagai alat pembangunan dan modal bangsa. Pertama, SPIN melakukan indentifikasi para pekerja sektor informal untuk mengetahui kedudukannya dalam UU nasional. Kedua, melakukan pemberdayaan sektor informal dengan turut serta mendidik para anggotanya dalam Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah didirikan pemerintah.
Ketiga, Serikat Pekerja Informal melakukan fasilitator dana pekerja mandiri dari Jamsostek atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dariPNPM dan Menkop dan PPK. "Jadi mereka yang bekerja di sektor informal terjamin untuk kelangsungan pekerjaannya,'' katanya.
Ketiga, Serikat Pekerja Informal melakukan fasilitator dana pekerja mandiri dari Jamsostek atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dariPNPM dan Menkop dan PPK. "Jadi mereka yang bekerja di sektor informal terjamin untuk kelangsungan pekerjaannya,'' katanya.
Keempat, melakukan peningkatan kewirausahaan sehingga makin meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor informal. Dan kelima, melakukan partisipasi sosial dengan meningkatkan status pekerja informal yang sekarang baru ada dalam tataran Kepmenakertrans menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Umum Kesatuan Buruh Marhaen, Manganar Pasaribu, mengemukakan para pekerja sektor informal mesti segera melakukan konsolidasi organisasi di wilayah legislatif.
Ketua Umum Kesatuan Buruh Marhaen, Manganar Pasaribu, mengemukakan para pekerja sektor informal mesti segera melakukan konsolidasi organisasi di wilayah legislatif.
"Jadi selain advokasi di jalanan, mesti berusaha terlibat dalam penyusunan Perda di wilayah, karena satuan kerjanya berada di sana,'' katanya. Saat ini DPP Serikat Pekerja Informal Indonesia (SPIN) dipimpin Ketua Umum H Maliki itu telah memiliki delapan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di antaranya, SPIN DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan. Wahyu Utomo
Hotbonar Sambut Baik Lahirnya SPINDO
Memperkuat Kedudukan Pekerja
JAKARTA- Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyambut baik kehadiran Serikat Pekerja Sektor Informal (SPIN). Karena awalnya, banyak para pekerja sektor formal kemudian menjadi tenaga kerja sektor informal dengan berbagai macam alasan. Begitu juga struktur ketenagakerjaan di Indonesia yang lebih banyak sektor informal ketimbang sektor formalnya.
“Kami sebagai operator pemerintah di bidang perlindungan sosial tenaga kerja, juga sudah memiliki program perlindungan tenaga kerja sektor informal di bidang Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) dan tenaga kerja mandiri (self employment),’’ kata Hotbonar ketika menghadiri diskusi dan Halal Bihalal DPP SPINDO di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut Hotbonar, selama ini untuk para pekerja sektor formal sudah memperoleh perhatian yang cukup memadai. Untuk para pekerja sektor informal, dalam struktur perundangan belum kuat dan memang belum ada yang mengurus,’’ katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam mengimplementasikan apa yang sudah diamanatkan UUD 1945, dia berharap pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditujukan bagi seluruh masyarakat, termasuk juga pekerja sektor informal, bisa terlaksana dengan baik dan diimplementasikan secara benar.
“Komitmen dan kesepakatan yang sudah dilakukan BPJS dan berjalan dengan baik, akan semakin optimal melindungi seluruh warganegara,’’ ujar mantan anggota Dewan SJSN tersebut.
Sebelumnya, Ketua FSP BUMN Abdul Latief Algaf mengingatkan, lima hal yang mesti dilakukan SPIN untuk memperkuat kedudukan pekerja sebagai alat pembangunan dan modal bangsa. Pertama, SPIN harus melakukan indentifikasi para pekerja sektor informal untuk mengetahui kedudukannya dalam UU nasional.
Kedua, melakukan pemberdayaan sektor informal dengan turut serta mendidik para anggotanya dalam Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah didirikan pemerintah.
Ketiga, Serikat Pekerja Informal melakukan fasilitator dana pekerja mandiri dari Jamsostek atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PNPM dan Menkop dan PPK.
“Jadi, mereka yang bekerja di sektor informal, terjamin untuk kelangsungan pekerjaannya,” terang Latif. Keempat, melakukan peningkatan kewirausahaan, sehingga makin meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor informal.
Dan kelima, melakukan partisipasi sosial dengan meningkatkan status pekerja informal yang sekarang baru ada dalam tataran Kepmenakertrans menjadi Peraturan Pemerintah (PP). (bis/zal)\
Jamsostek Beri Perhatian Lebih Besar Sektor Informal
Minggu, 25 September 2011 - 12:02 WIB
|More
JAKARTA (Pos Kota) – Karena jumlah peserta sektor informal masih sedikit, dan perangkat hukum pendukungnya juga masih minim, PT Jamsostek beri perhatian lebih besar pada sektor tersebut.
Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini terdapat sekitar 600.000 pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek. Mereka dikategorikan sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK). Mereka menjadi peserta Jamsostek secara sukarela, dengan batas usia maksimal 55 tahun.
PT Jamsostek memberi kemudahan dengan mengikuti program secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Cara mendaftarnya juga dipermudah, yakni bisa mendaftar sendiri langsung ke kantor cabang BUMN itu di seluruh Indonesia atau melalui kelompok yang sudah memiliki Ikatan Kerjasama dengan PT Jamsostek.
Tidak hanya itu, PT Jamsostek juga memberi subsidi iuran kepada 11.050 pekerja informal senilai Rp3,7 miliar. Saat ini jumlah pekerja informal sekitar 73,20 juta orang (65,77 persen) dari angkatan kerja. Namun, jika dibandingkan dengan kepesertaannya yang hanya sekitar 600 ribu, kata Hotbonar Sinaga, masih relatif sangat kecil. Dasar hukum program TK-LHK saat ini Peraturan Menteri No.24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja Di luar Hubungan Kerja.
Karena itu dia menyambut baik keberadaan Serikat Pekerja Sektor Informal (SPINDO). Dia berharap organisasi ini bisa menggalang dan mengajak pekerja informal untuk peduli pada perlindungan dan risiko kerja yang bisa datang kapan saja di waktu-waktu yang tak terduga.
Acuan iuran TK-LHK sekurang-kurangnya setara upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja nilai iuran 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Kematian 0.3 persen, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 6 persen untuk yang berkeluarga dan 3 persen untuk lajang.
Semaraknya pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kata Hotbonar, diharapkan memberi kesadaran kepada pekerja informal untuk lebih perhatian pada risiko kerja.
(tri/sir
(tri/sir
Jamsostek Beri Kemudahan bagi Pekerja Informal
Sabtu, 24/09/2011 - 10:41
Jakarta, (PRLM).- PT Jamsostek (Persero) memberi perhatian lebih besar pada kepesertaan pekerja di sektor informal. Pasalnya, jumlah anggotanya masih kecil dan perangkat hukum pendukung juga masih minim.
Saat ini terdapat sekitar 600.000 pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek. "Mereka dikategorikan sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK). Mereka menjadi peserta Jamsostek secara sukarela, dengan batas usia maksimal 55 tahun," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Sabtu (24/9).
Hingga Agustus 2011, jumlah pekerja peserta Jamsostek mencapai 33,69 juta orang, namun yang aktif menjadi peserta hanya 9,97 juta pekerja. Jadi, 23,72 juta orang pekerja (70,4 persen) merupakan peserta pasif atau tidak lagi membayar iuran.
Dikatakan, PT Jamsostek memberi kemudahan dengan mengikuti program secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. "Cara mendaftarnya juga dipermudah, yakni bisa mendaftar sendiri langsung ke kantor cabang BUMN itu di seluruh Indonesia atau melalui kelompok yang sudah memiliki Ikatan Kerjasama dengan PT Jamsostek," katanya.
Tidak hanya itu, PT Jamsostek juga memberi subsidi iuran kepada 11.050 pekerja informal senilai Rp 3,7 miliar. Saat ini jumlah pekerja informal sekitar 73,20 juta orang (65,77 persen) dari angkatan kerja. Namun, jika dibandingkan dengan kepesertaannya yang hanya sekitar 600 ribu masih relatif sangat kecil.
Dasar hukum program TK-LHK saat ini Peraturan Menteri No.24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja Di luar Hubungan Kerja.
Karena itu, dia menyambut baik keberadaan Serikat Pekerja Sektor Informal (SPIN). Diaharapkan organisasi ini bisa menggalang dan mengajak pekerja informal untuk peduli pada perlindungan dan risiko kerja yang bisa datang kapan saja di waktu-waktu yang tak terduga.
Acuan iuran TK-LHK sekurang-kurangnya setara upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja nilai iuran 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Kematian 0.3 persen, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 6 persen untuk yang berkeluarga dan 3 persen untuk lajang.
Hotbonar juga berharap, semaraknya pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diharapkan memberi kesadaran kepada pekerja informal untuk lebih perhatian pada risiko kerja. (A-78/kur)***
23 Sep 2011
DIRUT PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyambut baik kehadiran Serikat Pekerja Sektor Informal (SPINDO). Karena awalnya, banyak para pekerja sektor formal kemudian menjadi tenaga kerja sektor informal, karena berbagai macam alasan. Begitu juga struktur ketenagakerjaan di Indonesia lebih banyak sektor informal ketimbang sektor formalnya.
"Kita sebagai operator pemerintah di bidang perlindungan sosial tenaga kerja, juga sudah memiliki program perlindungan tenaga kerja sektor informal di bidang Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) dah tenaga kerja mandiri (self employ-mem)" kata Hotbonar Sinaga ketika menghadiri diskusi dan halal bihalal DPP Serikat Pekerja Sektor Informal (SPIN) di Jakarta, kemarin.
Menurut Hotbonar, selama ini untuk para pekerja sektor formal sudah memperoleh perhatian yang cukup memadai. "Tapi, kalau para pekerja sektor informal memang dalam struktur perundangan belum kuat dan memang belum ada yang mengurus," terangnya.
Karena itu, lanjutnya, dalam mengimplementasikan apa yang sudah diamanatkan UUD I94S, dia berharap pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditujukan bagi seluruh penduduk termasuk juga pekerja sektor informal bisa terlaksana dengan baik dan diimplementasikan secara benar.
"Komitmen dan kesepakatan yang sudah berjalan baik dilakukan BPJS yang sudah ada akan semakin optimal melindungi seluruh warganegara," kata bekas anggota Dewan SJSN tersebut. Sebelumnya, Ketua FSP BUMN Abdul Latief Algaf mengingatkan lima hal yang mesti dilakukan SPIN untuk memperkuat kedudukan pekerja sebagai alat pembangunan dan modal bangsa.( fn )
PT Jamsostek (Persero) memberi perhatian lebih besar pada kepesertaan pekerja di sektor informal. Pasalnya, jumlah anggotanya masih kecil dan perangkat hukum pendukung juga masih minim.
Saat ini terdapat sekitar 600.000 pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek. “Mereka dikategorikan sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK). Mereka menjadi peserta Jamsostek secara sukarela, dengan batas usia maksimal 55 tahun,” kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Sabtu (24/9).
Hingga Agustus 2011, jumlah pekerja peserta Jamsostek mencapai 33,69 juta orang, namun yang aktif menjadi peserta hanya 9,97 juta pekerja. Jadi, 23,72 juta orang pekerja (70,4 persen) merupakan peserta pasif atau tidak lagi membayar iuran.
Dikatakan, PT Jamsostek memberi kemudahan dengan mengikuti program secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. “Cara mendaftarnya juga dipermudah, yakni bisa mendaftar sendiri langsung ke kantor cabang BUMN itu di seluruh Indonesia atau melalui kelompok yang sudah memiliki Ikatan Kerjasama dengan PT Jamsostek,” katanya.
Tidak hanya itu, PT Jamsostek juga memberi subsidi iuran kepada 11.050 pekerja informal senilai Rp 3,7 miliar. Saat ini jumlah pekerja informal sekitar 73,20 juta orang (65,77 persen) dari angkatan kerja. Namun, jika dibandingkan dengan kepesertaannya yang hanya sekitar 600 ribu masih relatif sangat kecil.
Dasar hukum program TK-LHK saat ini Peraturan Menteri No.24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja Di luar Hubungan Kerja.
Karena itu, dia menyambut baik keberadaan Serikat Pekerja Sektor Informal (SPIN). Diaharapkan organisasi ini bisa menggalang dan mengajak pekerja informal untuk peduli pada perlindungan dan risiko kerja yang bisa datang kapan saja di waktu-waktu yang tak terduga.
Acuan iuran TK-LHK sekurang-kurangnya setara upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja nilai iuran 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Kematian 0.3 persen, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 6 persen untuk yang berkeluarga dan 3 persen untuk lajang.
Hotbonar juga berharap, semaraknya pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diharapkan memberi kesadaran kepada pekerja informal untuk lebih perhatian pada risiko kerja.
Catatan : Naskah berita didokumentasi DPP SPINDO Tanggal 26 September 2011
Leo TD Sarumpaet, SH
Langganan:
Postingan (Atom)


